Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Setibanya di Gedung KPK, Gamawan enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK hari ini.
Sambil melempar senyum, Gamawan yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat itu mengaku pemeriksaan dirinya merupakan pemeriksaan pertama kali. "Ya ini pertama kali (pemeriksaan) enggak tahu nih," ujar Gamawan singkat seraya memasuki ruang tunggu KPK, Rabu (12/10). Seperti diketahui, kasus yang bergulir 2 tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini. Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Muhamad Nazaruddin, terpidana kasus suap proyek Hambalang, juga pernah diperiksa sebagai saksi. Mantan bendahara umum partai Demokrat itu secara lantang menyebut ada aliran dana ke Gamawan Fauzi dan Irman atas proyek e KTP. Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi E KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut. Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan. "KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9). Atas perbuatannya Sugiharto dan Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
November 2016
Categories |